Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Mardani H Maming atau Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pemberian izin pertambangan saat menjabat Bupati. Ia dikabarkan sudah berstatus tersangka.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan lembaganya tengah menyidik kasus itu. KPK, kata dia, juga sudah menetapkan tersangka. Namun, dia tidak mengkonfirmasi identitas tersangka tersebut. Dia mengatakan pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat penahanan.
“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan pada waktunya nanti ketika penyidikan ini cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan,” kata Ali, Senin, 20 Juni 2022.
Mardani Maming saat ini dicegah KPK ke luar negeri dengan status tersangka. Sebelum menjadi tersangka, Maming sempat dimintai keterangan oleh KPK. Saat itu Maming mengaku diperiksa terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Status hukum Maming diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Upaya itu dilakukan demi kelancaran penyidikan. (red)