JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Perhimpunan Anti Diskriminasi (PADI) melalui Sekretaris Jenderal Aria Duta SH mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menahan dan menangkap Mardani H. Maming setelah ditetapkan tersangka. Dimana hal ini mencegah agar tidak ada penghilangan barang bukti dan aset-aset hasil dugaan korupsi.
“Kami mendesak KPK menahan dan menangkap Mardani H Maming terduga kasus suap dan gratifikasi pemberian ijin pertambangan. Saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu atau Gubernur Kalimatan Selatan,” kata Bung Aria duta sapaan akrabnya, Rabu (22/06/2022) di Jakarta.
Menurutnya, kasus dugaan suap yang menimpa Mardani H. Maming sudah terang dan nyata buktinya sesuai kesaksian Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio yang mengungkapkan aliran dana kasus suap izin usaha tambang. Dimana Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan (PDIP) Kalsel dan Bendahara Umum PBNU ini diduga menerima suap dan melakukan pencucian uang Rp 98 Milyar.
“Mardani H Maming yang sudah disebut menerima suap. Dalam keterangan saksi Christian Soetio dan bukti transfer sudah ditunjukkan kepada hakim. Jadi jangan lama-lama, nunggu apa lagi,” desak Bung Aria.
Kata dia, Christian dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat, 13 Mei 2022. Christian juga menjadi saksi bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suryani; dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib. Christian menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021.
“Christian sudah katakan mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP,” kata Bung Aria menjelaskan posisi Christian.
KPK Tetapkan Mardani H. Maming Jadi Tersangka dan Dicegah Keluar Negeri