Opini  

Refleksi Hari Lahir Pancasila, TV Digital Indonesia Jalan Membumikan Pancasila

Refleksi Hari Lahir Pancasila, TV Digital Indonesia Jalan Membumikan Pancasila
Djoko Tetuko

Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi

Sesuai amanat Undang Undang Cipta Kerja bahwa pada tanggal 2 November 2022, menjadi batas akhir dunia pertelevisian di Indonesia memancarkan siaran televisi analog atau TV Analog.

Sebagaimana diketahui kini proses perubahan dari TV Analog ke televisi digital atau TV Digital Indonesia, masih proses secara sosial dan teknik di masyarakat, terutama menjaga ikatan batin bagi rumah tangga miskin bahwa negara hadir dengan memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis, guna memproses menuju Analog Switch -Off ( ASO).

Sebagaimana buku saku Migrasi Siaran TV Digital yang disusun Tim Komunikasi Publik ASO Gugus Tugas Migrasi TV Digital Ditjen PPI – Ditjen IKP Kementerian Kominfo RI 2022 bahwa landasan hukum migrasi ke siaran TV Digital adalah amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Pasal 72 Angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang Undang CK tentang Penyiaran).
yang berbunyi:

(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa regulasi peralihan ini sudah menggantung selama bertahun-tahun. Tetapi setelah UU CK, maka jalan menuju TV Digital secara nasional segera terwujud.

Sebagaimana amanat tersebut di atas, maka siaran televisi analog akan dimatikan pada 2022 mendatang dan beralih sepenuhnya ke penyiaran digital. ASO di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini, sudah tertinggal satu dekade dengan negara tetanggga. Juga kawasan Eropa, Timur Tengah, Jepang selesai 2011 dan Korea Selatan ASO 2012.

Negara tetangga serumpun Malaysia dan Singapura sudah menyelesaikan ASO pada tahun 2019 dan negara bagian dari ASEAN Thailand serta Vietnam sudah menyelesaikan perubahan teknologi pertelevisian dengan totalitas digital pada tahun 2020.

Salah satu kelebihan sekaligus kecerdasan memanfaatkan kecanggihan teknologi sebagai keniscayaan perkembangan modernisasi dunia informasi dan teknologi. Apalagi perubahan ke TV Digital akan menghemat frekuensi pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet. Dimana penghematan spektrum tersebut dapat digunakan untuk peningkatan kualitas internet, peningkatan teknologi SG, peringatan dini bencana, ekonomi digital, pendidikan, dan kesehatan.

Salah satu upaya sebagai jalan membumikan Pancasila supaya mudah terwujud, karena pengaruh TV Digital. Tentu saja bukan hanya konsentrasi soal konten siaran saja.

Akan tetapi, siaran TV Digital diharapkan mampu mewujudkan pemerataan siaran televisi berkualitas ke seluruh pelosok daerah di dalam negeri. Kemampuan jangkauan siaran TV Digital inilah wajib menjaga amanat berbangsa, bernegara, dan beragam dengan menjaga dan mengawal ideologi Pancasila dengan menjalankan butir-butir Pancasila sebagai mutiara anak bangsa dalam kehidupan sehari-hari dengan peradaban tinggi sebagai warisan para leluhur. Yaitu, sebagai bangsa Timur yang memiliki adat istiadat, budaya sopan santun, dengan berpegang teguh pada nilai-nilai luhur Pancasila.

Apalagi ASO dipekeirakan akan menumbuhkan sekitar 232.000 lapangan kerja baru. Tentu membutuhkan berbagai sentuhan kecanggihan teknologi, yang dikhawatirkan akan menggerus budaya gotong royong dan budaya budi pekerti tinggi, karena perubahan komunikasi secara massal. Sebuah ancaman perubahan kemajuan dan kecanggihan teknologi. Namun wajib mendapat benteng kekuatan, memanfaatkan peluang, dan melakukan aktifitas dengan cerdas juga kreatif dengan mengedepankan Pancasila.

Disinilah stasiun televisi plat merah TVRI maupun plat hitam atau plat putih teve swasta, wajib menjaga siaran atau konten siaran dengan mengedepankan kehidupan bernegara dan berbangsa yang Pancasilais. Berbagi sajian berita dan hiburan bukan sekedar jualan konten. Tetapi juga menjaga keluhuran budaya anak bangsa dengan tetap membumikan pengamalan Pancasila.

Sebagai refleksi pada Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Ende, 1 Juni 2022, hari Rabu Pon, sebagaimana Bung Karno dalam perenungan di sebuah taman di bawah pohon sukun dan pemandangan lepas pantai Kota Raja, maka kini mewujudkan harapan lama dalam harapan baru, setelah pertelevisian nasional berubah menjadi TV Digital, merenung membumikan konten siaran mampu menjaga peradaban bangsa Indonesia yang santun dan berbudi luhur serta gotong royong yang berprikemanusiaan dan berprikeadilan.

Diketahui, Hari Lahir Pancasila adalah mengenang Presiden RI ke-1 Ir Soekarno mencetuskan ide dan gagasan konsep lima dasar atau lima butir mutiara bernegara dan berbangsa bagi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.