banner 728x90

Meraup Dolar Alur Laut Kepulauan

Meraup Dolar Alur Laut Kepulauan

Oleh : Oki Lukito

Pemanfaatan ruang laut sebagai salah satu implementasi dari pengelolaan ruang laut tercantum dalam Undang Undang (UU) 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, akan tetapi hal itu belum menjadi arus utama untuk penambahan pendapatan negara. Pasal 43 Huruf 2 dan 3 selain itu juga menegaskan, pengelolaan ruang laut meliputi perencanaan, pengawasan, dan pengendalian yang dilaksanakan berdasarkan karakteristik negara kepulauan dan mempertimbangkan potensi sumber daya dan lingkungan kelautan.

Visi Indonesia poros maritim dunia mencerminkan sebuah pergeseran paradigma pembangunan yang semula fokus pada komoditi dan sumberdaya alam berubah ke paradigma ruang​. Visi ini menghadirkan sebuah tantangan ruang yang penting bagi Indonesia sendiri yang berimbas pula pada daerah provinsi. Ruang sebagai konsep lebih sulit dipahami karena bersifat abstrak sedang komoditi bersifat kasat mata. Pergeseran paradigma ruang ini sekaligus merupakan pergeseran paradigma pertumbuhan ke paradigma pemerataan​.

Salah satu kebijakan yang penting adalah kebijakan Tata Ruang dan Zonasi di wilayah pesisir serta zonasi kawasan antarwilayah yang dipandegani Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebagai negara kepulauan Indonesia memiliki kepentingan maritim yang besar, kepentingan untuk hadir di laut secara efektif di seluruh wilayah laut Indonesia terutama untuk menjaga keutuhan NKRI dan membangun sistem logistik nasional yang efisien. Kebijakan ini perlu mendorong pembangunan yang lebih mengutamakan pemerataan daripada pertumbuhan tinggi namun timpang dan penumbuhan jaringan kompetensi nasional serta pertumbuhan institusi yang berpihak pada kepentingan maritim nasional.

Sebenarnya banyak upaya pemanfaatan ruang laut yang dapat dilakukan, sebagaimana posisi strategis Indonesia sebagai poros maritim dunia. Peranan ikut meningkatkan kesejahteraan bangsa, sesungguhnya merupakan sebuah keharusan yang prioritas dikerjakan. Karena itu diperlukan kemampuan maritim,kemampuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan militer yang diwujudkan pada pengaruhnya dalam menggunakan laut untuk kepentingan sendiri. Selain itu tetap waspada terhadap penggunaan laut oleh pihak lain yang merugikan pihak sendiri.

Patut direnungkan bahwa peluang-peluang tersebut sangat banyak. Pengelolaan perairan kelautan yang pada dasarnya diorientasikan pada kepentingan para pengguna poros maritim, antara lain penyediaan tempat berlabuh yang aman dan nyaman bagi kapal-kapal yang akan beristirahat atau perbaikan atau menunggu tempat sandar.

Termasuk juga penyediaan pelabuhan bongkar muat yang efisien, penyediaan galangan kapal yang mumpuni, penyediaan pelayanan pengisian bahan bakar dan air tawar yang kompetitif.
Sangat banyak potensi usaha yang bisa digali, termasuk mewajibkan penggunaan pandu bagi kapal-kapal yang melintasi alur sempit agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat mengakibatkan tertutupnya alur pelayaran. Belum lagi penyediaan keperluan awak kapal yang reprentatif seperti sarana rekreasi dan wisata serta pusat perbelanjaan yang khas dan mengesankan, penyediaan sistem informasi yang cepat dan terkini, dukungan manajemen yang efektif dan handal.

Masih banyak peluang jika kita mau mengorganisasi dengan baik agar para pengguna laut lebih memilih berhenti sementara waktu untuk memenuhi kepentingannya atau bahkan menjadikan Indonesia sebagai tempat transit barang muatan yang akan diteruskan oleh kapal lain ke daerah tujuan.