Alur Laut Kepulauan
Disinilah dbutuhkan kreativitas, inovasi, kecerdasan, strategi dan kerja keras untuk mewujudkan impian sebagai negara poros maritim dunia. Jaminan keamanan tidak saja diperlukan oleh pengguna laut, tetapi juga bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak pantai, agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun pelanggaran kedaulatan.
Memang tidaklah mudah merebut hati dan menarik minat para pengguna laut bila tidak didukung sarana dan prasarana yang memadai, efektif, efisien dan memiliki kekhasan tersendiri, serta para pengguna laut merasa nyaman dan adanya jaminan keamanan selama berada di Indonesia.
Pada tataran lain, pengakuan internasional terhadap keberadaan wilayah perairan Indonesia meliputi 4 hal yaitu perairan nusantara, laut teritorial, batas Landas Kontinen, dan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Dengan menyadari betapa luasnya wilayah laut yang dimiliki ditambah dengan posisi silangnya yang sangat strategis, hal ini seharusnya dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia.
Akan tetapi dalam konteks ekonomi, Indonesia belum mampu memanfaatkan selat strategis seperti Selat Malaka dan tiga Alur Laut Kepulauan (ALKI) sebagai sumber pendapatan negara, melalui pengembangan berbagai aktivitas ekonomi yang nilainya ratusan juta dolar. ALKI adalah jalur strategis pelayaran kapal dunia. Wilayah perairan yang strategis ini melewati Laut Cina Selatan dan Laut Cina Timur. Lajur laut yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia adalah Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Makassar.
Pemerintah belum mampu melakukan pengembangan pelabuhan-pelabuhan yang kompetitif, efisien dan maju di segenap wilayah Indonesia. Akibatnya, peningkatan perdagangan dunia melalui aktivitas ekonomi di seluruh kepulauan maupun jalur ALKI belum dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pertumbuhan kemakmuran. Padahal wilayah laut Indonesia memiliki peranan penting dalam lalu lintas laut, selain memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah.
Selain pemanfaatan ALKI untuk kepentingan pengembangan potensi ekonomi nasional, kehadiran pelabuhan atau terminal khusus maupun terminal untuk kepentingan sendiri yang dibangun swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Semen Indonesia, Petrokimia, PT.PAL dan lainnya yang jumlahnya di Jawa Timur saja mencapai 64 terminal seharusnya juga dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah provinsi. UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, pengelolaan wilayah laut 12 mil dari garis pantai merupakan kewenangan pemerintah provinsi. (*)
Penulis
Oki Lukito
Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan dan
Dewan Pakar PWI Jawa Timur