Masih menurutnya, bagi pemilik kendaraan yang mengambil motornya terlebih dahulu diwajibkan mengembalikan motornya ke bentuk standartnya. Selain itu yang punya kendaraan wajib membuat surat pernyataan yang di tanda tangani orang tua masing-masing dan berjanji tidak akan mengulangi balap liar lagi dan bersedia menyerahkan kenalpot brongnya dengan suka rela untuk di musnahkan,” paparnya.
Lebih lanjut AKP Yudhi menyampaikan, untuk jumlah kendaraan yang kena razia dan di amankan sebanyak 129 kendaraan. Dimana kendaraan yang diamankan itu disinyalir memakai kenalpot brong dan tidak dilengakapi surat kendaraan.
Hal ini nantinya akan dikenakan pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 dan ayat 2 dan ayat 3, pasal 988 ayat 1 junto 106 ayat 5 hutuf A. Dan juga peraturan mentri lingkungan hidup RI nomor 56 kajian hukum tahun 2018.
Mengenai balap liar yang sudah kami amankan ini merupakan hasil pengaduan masyrakat yang merasa terganggu selama menjelang buka puasa dan menjelang saur. Untuk itu kami terus melakukan penertipan lalu lintas kendaraan di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Bagi kendaraan yang memakai kenalpot brong atau tidak mempunyai surat kendaraan, akan kami tilang,” terangnya.(tam/hen)