SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Transparansi.com. Ketua DPD Partai Golkar Surabaya menyatakan bagi karyawan di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang selama pandemi tutup, bukan berarti kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawannya menjadi gugur.
Mengingat, sebelum adanya pandemi keuntungan dari bisnis RHU sangatlah besar. Apalagi semenjak dibuka kembali RHU saat Surabaya masuk PPKM Level 2 sudah cukup menjanjikan.
“Bagi karyawan yang THR-nya belum diberikan silahkan mengadu ke DPRD Surabaya. Kami juga minta pemkot mencabut operasional usaha perusahaan yang tidak memberikan THR,” tegas Arif Fathoni di Surabaya, Rabu (20/4).
Politisi yang akrab disapa Thoni ini meminta para kepada pengusaha di Kota Pahlawan memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR) diberikan haknya secara penuh dan tepat waktu.
“Atas nama Fraksi Golkar, kami meminta seluruh pengusaha di Surabaya memberikan THR secara penuh atau tanpa dicicil,” tuturnya.
Dasarnya pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 tentang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil. sedangkan pihak pemerintah sudah berupaya mengatasi pandemi Covid 19. Hingga roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan ekonomi Nasional sudah mulai membaik kembali.
Thoni berharap, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya juga harus pro aktif dengan membuat posko pengaduan THR bagi karyawan atau pekerja yang belum diberikan haknya berupa THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Jadi nanti akan tahu pengusaha mana saja yang memberikan THR dan tidak. Dengan begitu pemerintah hadir dalam melindungi hak para pekerja,” katanya.
Ditempat berbeda Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga memerintahkan kepada Pengusaha agar pemberian THR paling lambat diberikan pada H-7 Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Perlu diketahui, pihak Disnaker Surabaya sudah membuka posko pengaduan THR di lantai 3 Pemkot Surabaya. (Dji)
Reporter : Sumardji
Penulis :
Editor:
Redaktur :
Sumber : WartaTransparansi.com