SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Transparansi.com. Ketua DPD Partai Golkar Surabaya menyatakan bagi karyawan di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang selama pandemi tutup, bukan berarti kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawannya menjadi gugur.
Mengingat, sebelum adanya pandemi keuntungan dari bisnis RHU sangatlah besar. Apalagi semenjak dibuka kembali RHU saat Surabaya masuk PPKM Level 2 sudah cukup menjanjikan.
“Bagi karyawan yang THR-nya belum diberikan silahkan mengadu ke DPRD Surabaya. Kami juga minta pemkot mencabut operasional usaha perusahaan yang tidak memberikan THR,” tegas Arif Fathoni di Surabaya, Rabu (20/4).
Politisi yang akrab disapa Thoni ini meminta para kepada pengusaha di Kota Pahlawan memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR) diberikan haknya secara penuh dan tepat waktu.
“Atas nama Fraksi Golkar, kami meminta seluruh pengusaha di Surabaya memberikan THR secara penuh atau tanpa dicicil,” tuturnya.