Dasarnya pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 tentang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil. sedangkan pihak pemerintah sudah berupaya mengatasi pandemi Covid 19. Hingga roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan ekonomi Nasional sudah mulai membaik kembali.
Thoni berharap, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya juga harus pro aktif dengan membuat posko pengaduan THR bagi karyawan atau pekerja yang belum diberikan haknya berupa THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Jadi nanti akan tahu pengusaha mana saja yang memberikan THR dan tidak. Dengan begitu pemerintah hadir dalam melindungi hak para pekerja,” katanya.
Ditempat berbeda Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga memerintahkan kepada Pengusaha agar pemberian THR paling lambat diberikan pada H-7 Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Perlu diketahui, pihak Disnaker Surabaya sudah membuka posko pengaduan THR di lantai 3 Pemkot Surabaya. (Dji)