Komisi C: Ancam Tidak Memberi Ijin 2 Rumah Sakit Mewah di Surabaya

Komisi C: Ancam Tidak Memberi Ijin 2 Rumah Sakit Mewah di Surabaya
Rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya bahas tentang RS Mewah Surabaya.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Transparansi Com, Komisi C DPRD Surabaya yang mengemban Pansus LPKJ Walikota Surabaya Tahun Anggaran 2021, telah mengumpulkan 17 rumah sakit di Surabaya yang belum melaksanakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan dilantai 3 Gedung DPRD Kota Surabaya , Rabu (13/04).

Sangatlah penting adanya Kerjasama antara rumah sakit umum dengan BPJS Kesehatan, karena untuk mendukung program berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP dan KK kota Surabaya. Dan ini Yang menjadi program unggulan Wali kota Surabaya, sebagai bagian dari Universal Health Coverage (UHC).

Ketua Pansus LKPJ , Baktiono mengatakan, terdapat 17 rumah sakit di Surabaya yang belum melakukan kerjasama , sedangkan 8 diantaranya sudah memenuhi syarat karena berstatus rumah sakit umum.

“Sedangkan sisanya merupakan rumah sakit khusus yang memang penanganan terhadap pasien tidak ditanggung oleh JKN,” jelasnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya ini menambahkan, dari 8 rumah sakit tersebut, terdapat 2 rumah sakit yang enggan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Walaupun sarana dan prasaranya lebih lengkap dan memadahi.