KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Jawa Timur, kini tengah mengkaji penambahan kursi legislatif berikut daerah pemilihan pada pemilu 2024 menyusul penambahan jumlah penduduk di daerah tersebut.
Komisi A DPRD Kota Kediri Reza Darmawan, menjelaskan, pihaknya bersama Dispendukcapil telah melakukan rapat bersama berkaitan dengan rencana penambahan jumlah Anggota DPRD pada tahun 2024, seiring bertambahnya jumlah penduduk di Kota Kediri saat ini.
” Alllhamdulilah kita pada hari Selasa (5/4/2022) telah melakukan rapat bersama Dispendukcapil Kota Kediri, dengan mendiskusikan berbagai hal yang salah satunya tentang jumlah penduduk kota Kediri yang sudah mencapai 302.523 jiwa. Sehingga menjadi pokok pembahasan menarik bagi kami selaku Anggota DPRD Kota Kediri,” ujarnya, Minggu (10/4/2022).
Lanjut, Pria yang akrab disapa Bung Reza mengatakan, dimana sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka jumlah kursi di DPRD Kota Kediri bisa mengalami penambahan dari saat ini 30 menjadi 35 kursi, dan penataan daerah pemilihan (Dapil), berdasarkan penambahan penduduk terkini.
Untuk itu, pihaknya meminta kejelasan dan kepastian kepada pihak dispendukcapil, data jumlah penduduk agar bisa disinkronkan dengan data di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Sehingga pihaknya selaku lembaga DPRD masih menunggu keputusan terbaru tersebut, yang selanjutnya direncanakan akan melakukan diskusi bersama dengan KPU Kota Kediri.
” Sehingga terkait jumlah kursi dewan bisa berkurang atau justru bertambah, kita masih menunggu kepastian dari hasil verifikasi Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan KPU RI,” ungkapnya.
Hal senada juga di utarakan Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri, Syamsul Bahri, mengatakan, membenarkan bahwa jumlah penduduk di Kota Kediri telah mengalami peningkatan yakni sekitar kurang lebih 302.000 per hari ini.