Kediri  

Izin Mendirikan Bangunan Bakal Dihapus, Pemkot Kediri Berlakukan PBG

Izin Mendirikan Bangunan Bakal Dihapus, Pemkot Kediri Berlakukan PBG
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari saat diwawancarai

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pemkot Kediri menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini bakal diberlakukan efektif per tanggal (8/4/2022).

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Kediri telah resmi berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini adalah bentuk respons atas disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dimana penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu poin esensial.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut,” ujar Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, Minggu (10/4/2022).

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

“Dengan disahkannya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut,”tegasnya.

Dengan disahkannya aturan tersebut, maka setiap pemerintah daerah diminta untuk segera menyusun perda tentang pajak dan retribusi daerah. Sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran dari 4 menteri, yakni Kemendagri, Kemenkeu, KemenPUPR, dan Kementrian BKPM.