Dijelaskan Sulhi, belasan PSK yang diciduk adalah bagian dari upaya penegakan Perda nomor 2 tahun 2017 dan Operasi Cipta Kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan (Operasi Pekat) di wilayah Tretes, Kecamatan Prigen.
Dari kesebelas PSK, 5 orang diantaranya diciduk di Wisma Pak Pur yang terletak di wilayah Pesanggrahan. Sedangkan 6 orang lainnya di daerah Watuadem Tretes. Tepatnya di Wisma Pak Jabril.
Pasca diamankan, mereka kemudian didata dan dikirim ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita (RSBKW) di Kediri guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
“Kami amankan, kami data dan kami bawa ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita (RSBKW) di Kediri untuk dibina,” tutupnya. (*/min)