Oleh kelima tersangka, kedua korban (DLH dan FG) dianiaya dengan menggunakan ikat pinggang, tendangan,pukulan dan disulut dengan rokok. Puas melakukan penganiyaan, kelimanya menyuruh kedua korban kembali ke kamarnya. Atas kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka memar dan luka bekas sulutan rokok dibeberapa bagian tubuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menjerat kelima tersangka dengan pasal 80 ayat 1 UURI No.35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5tahun penjara,”pungkas perwira Polri dengan tiga balok dipundaknya ini.
Sementara itu, pengakuan dari salah satu tersangka, mengaku dalih penganiayaan yang dilakukannya lantaran telah beberapa kali mengetahui adik kelasnya tersebut merokok di lingkungan asrama dan telah beberapa kali diingatkan namun membandel.
” Dia sudah kami peringatkan beberapa kali untuk tidak merokok di asrama tapi membandel,”tukas BGS satu dari lima tersangka saat berada di Mapolres Pasuruan.(hen)