Opini  

HPN Masihkah Memperkuat Kemerdekaan Pers

HPN Masihkah Memperkuat Kemerdekaan Pers
Djoko Tetuko

Kedua, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

Ketiga, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

Keempat, pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

Kelima, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

Dewan Pers Provinsi

Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap keberadaan Dewan Pers, namun euforia media pers (terutama online), maka membutuhkan profesionalisme berkelanjutan di daerah, sehingga perlu dipikirkan untuk membentuk Dewan Pers Provinsi, sebagai kepanjangan tangan Dewan Pers menjaga marwah media pers. Menjaga pers dan perusahaan pers sebagai pilar kemerdekaan berdemokrasi.

Sebab UU Pers sudah mengamanatkan
dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers;

Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang
dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

Khusus pendataan perusahaan pers terasa sekali bahwa tanpa klasifikasi, maka antara media utama dengan media mikro tidak ada bedanya. Sehingga tanpa terasa juga bahwa penghargaan sebagai profesi dengan mengedepankan profesional, standar dan kompetensi sudah dibiarkan begitu saja mengalir. Hal inilah perlunya Dewan Pers Provinsi menjadi kepanjangan tangan menjadi melaksanakan pengeterapan profesionalisme standar dan kompetensi bagi pers dan perusahaan pers.

Tidak mudah memang melakukan introspeksi untuk meningkatkan kualitas pers dan perusahaan pers dengan harapan menjaga dan mengawal kemerdekaan pers dengan sungguh-sungguh. HPN tahun 2022 menjadi pintu menyatakan, “Katakanlah yang benar walau pahit atau getir”.

Diketahui, HPN
diselenggarakan setiap tanggal 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985. Keputusan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985 itu menyebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.

Dewan Pers kemudian menetapkan Hari Pers Nasional dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibu kota provinsi se-Indonesia. Penyelenggaraannya dilaksanakan secara bersama antara komponen pers, masyarakat, dan pemerintah khususnya pemerintah daerah yang menjadi tempat penyelenggaraan.
Landasan ideal HPN ialah sinergi. Sinergi antar komponen pers, antara komponen pers, masyarakat dan pemerintah.

Sebelum adanya Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, HPN telah digodok sebagai salah satu butir keputusan Kongres ke-28 Persatuan Wartawan (PWI) di Kota Padang, Sumatra Barat, pada 1978. Kesepakatan tersebut, tak terlepas dari kehendak masyarakat pers untuk menetapkan satu hari bersejarah untuk memperingati peran dan keberadaan pers secara nasional.

Pada sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung tanggal 19 Februari 1981, kehendak tersebut disetujui oleh Dewan Pers untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah sekaligus menetapkan penyelenggaraan Hari Pers Nasional. Pers selalu mengalami dinamika permasalahannya dari masa ke masa. Bukan saja pada masa Orde Baru, tetapi juga sebelum Orde Baru hingga saat ini mulai dari belenggu kolonialisme hingga kebebasan pers yang dibungkam.

Hanya saja setiap jaman kemerdekaan pers senantiasa “dilemahkan” dalam berbagai bentuk. Tetapi jika perusahaan pers dan pers mampu menata diri dengan jati diri senagai pers sejati, maka itulah hakikinya menjaga kemerdekaan pers dari insan pers sendiri. Bukan hadiah dari siapa saja, apalagi meminta-minta karena tidak berdaya.

HPN dengan usia sudah tua, dengan problematika pers semakin pelik, dengan benturan kepentingan juga semakin genting. Bagi pers tidak ada pilihan lain kecuali memperkuat kemerdekaan pers dengan sungguh-sungguh. Mengatakan dengan jujur dan benar dalam menyuarakan hati nurani untuk menjaga dan menyelamatkan bumi pertiwi. Menjaga kedaulatan seluruh anak negeri. (*)