Polemik Plh Pemprov Jatim Berakhir, Mendagri Setujui Wahid Wahyudi

Polemik Plh Pemprov Jatim Berakhir, Mendagri Setujui Wahid Wahyudi
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni dan Anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Polemik soal Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim segera berakhir. Ini menyusul persetujuan Mendagri atas usulan Gubernur Wahid Wahyudi sebagai penjabat baru (PJ) Sekdaprov.

Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni ketika di konfirmasi soal ini membenarkan. Menurutnya, persetujuan Mendagri memang sudah keluar, namun untuk pelantikan penjabat baru masih menunggu keputusan gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, calon tunggal yang diusulkan Gubernur. Surat Mendagri tersebut Tanggal 4 Januari 2021, nomornya X.821.4/01/SJ,” katanya, Minggu (9/1/2022).

Namun dia menegaskan, surat dari Mendagri baru persetujuan. Masih harus ditindaklanjuti dengan keputusan gubernur dan setelah itu baru dilakukan pelantikan, tegas perempuan berkacamata kembali menegaskan.

“Nanti ada keputusan gubernur. Pelantikannya lima hari dari keputusan gubernur, sekarang masih belum,” tandas Yuyun. Sedangkan pengajuan gubernur ke Mendagri Nomor 821.2/8424/204.4/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal permohonan persetujuan pengangkatan Pj Sekdaprov Jatim.

Ada tiga poin dalam surat Mendagri. Pertama, dasar persetujuan yakni Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Daerah.

Kedua, berpedoman pada ketentuan tersebut dan setelah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan, pada prinsipnya Gubernur Jatim disetujui untuk melakukan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atas nama Wahid Wahyudi yang berpangkat Pembina Utama Madya Golongan IV/d sebagai Pj Sekdaprov Jatim.

Ketiga, berdasarkan poin satu dan dua, agar Gubernur Jatim melaksanakan pengangkatan kepada Wahid Wahyudi dan melaporkan pelaksanaannya ke Mendagri.

Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menyambut gembira kabar tersebut. Mengingat, status Plh Sekdaprov Jatim sudah melebihi 6 bulan sehingga sudah seharusnya Gubernur Khofifah Indar Parawansa segera mengajukan Pj Sekdaprov Jatim yang nantinya akan mempersiapkan calon sekdaprov definitif.

“Kami tentu tidak mempersoalkan siapa yang mengisi jabatan kosong Sekdaprov Jatim. Sambil menunggu proses lelang (open biding), sesuai ketentuan untuk sementara bisa diisi dengan penunjukan Pj atau Plt bukan Plh,” jelas politikus asal Partai Golkar

Lebih jauh Freddy Poernomo menegaskan, bahwa posisi Pj atau Plt itu bersifat sementara alias ada batasan waktu, yakni 3 bulan dan bisa diperpanjang paling lama 6 bulan. Pihaknya juga berharap setelah ada persetujuan dari Mendagri, Gubernur Jatim segera melakukan pengangkatan atau pelantikan Pj Sekdaprov Jatim.

“Kriterianya siapa yang ditunjuk menjadi Pj Sekdaprov Jatim itu terserah Mendagri dan Gubernur. Tugas DPRD Jatim hanya sekedar mengawal supaya prosesnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Permendagri No.91 tahun 2019 dimana Gubernur dalam waktu 3 hari setelah menerima surat persetujuan dari Mendagri segera melakukan pengangkatan. (sr/min)