Kajari Zulfikar Tanjung SH MH yang didampingi beberapa stafnya datang lagsung ke Markas PMI Kabupaten Jember. “Paling tidak saya enam bulan sekali donor darah,” imbuhnya. Pendonor, saat ini boleh donor darah dalam rentang waktu paling cepat sekitar dua bulan sekali.
Menjelang Hari natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 PMI Kabupaten Jember aktif terjun ke masyarakat menggelar kegiatan donor darah sukarela. UDD PMI kian memperluas jaringan ke daerah-daerah untuk melakukan kegiatan donor darah. Terutama ke sekolah-sekolah untuk kegiatan donor darah sekaligus menjaring pendonor darah baru.(guf/min)