JEMBER (wartatranaparansi.com) – Kaitan penurunan retribusi pasar kepada para pedagang oleh Bupati Jember Mohammad Fawait beberapa waktu yang lalu belum bisa dilaksanakan.
Hal tersebut di kemukakan Rosi salah satu staf di Pasar Tanjung,Rabu(07/05/2025) di kantornya.
Di dampingi temannya Rosi menjelaskan kaitan belum bisa dilaksanakan penurunan retribusi pasar karna belum ada Perda atau surat edaran bupati Jember.
“Tidak bisa di laksanakan nya penurunan retribusi pasar karana tidak ada dasar hukumnya,baik itu perda maupun Surat Edaran bupati, terangnya.
Lebih lanjut Rosi mengatakan bahwa Pasar Tanjung milik Pemkab Jember bisa sumbang Pendapatan Aali Daerah (PAD) pertahun hampir 2 milyar,itu sesuai yang di targetkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Sedangkan jumlah pedagang tetap yang ada di Pasar Tanjung berjumlah 1200 pedagang, pungkasnya.
Sedangkan menurut keterangan salah satu pedagang di Pasar Tanjung MS (50) mengatakan bahwa retribusi pasar dirinya per hari membayar Rp.5000.
“Rp.5000 itu untuk retribusi pedagang yang di bawah,jika lapak yang di atas mungkin bisa lebih besar lagi, ungkapnya.(*)