Memang saat ini kami belum merilis ke rekan-rekan media siapa saja yang akan kami tetapkan sebagai tersangka atau pihak yang bertanggung jawab atas aksi pemotongan dana BOP tersebut. Namun kami telah mengantongi nama para tersangkanya. Kami mohon pada rekan-rekan media serta LSM untuk sedikit bersabar,”pungkas Denny jaksa asli putra daerah Pasuruan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Kab.Pasuruan dalam kurun waktu tiga bulan belakangan melakukan kerja keras untuk mengungkap dugaan korupsi BOP untuk Ponpes,Madin dan TPQ dari Kementerian Agama RI. Adapun modus operandi yang dilakukan oleh sejumlah oknum baik yakni dengan melakukan pemotongan bantuan yang dimaksud secara variatif, antara 20% hingga 50% dari bantuan yang diterima oleh lembaga.
Sementara jumlah lembaga ( Ponpes,Madin dan TPQ) yang menerima bantuan di wilayah hukum Kejari Kab.Pasuruan mencapai lebih dari 500san lembaga.(*)