PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Proses penyelidikan atas kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan(BOP) untuk Ponpes, Madin dan TPQ di Kab.Pasuruan khususnya pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan, telah dinaikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Denny Saputra saat mewakili Kajari Kab.Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro pada Jumat (29/10/2021) diruang kerja.
“Untuk pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi/pemotongan BOP dari seksi inteljen ke kami (pidsus) sudah dilakukan pada awal oktober lalu dan saat ini telah kami naikan ke tahap penyidikan,” katanya.
Dijelaskan pula olehnya, sembari menunggu hasil audit yang dilakukan oleh pihak BPKP Prov Jatim. Saat ini tim penyidik pidsus dibantu seksi inteljen, telah melakukan penelusuran finansial atau harta kekayaan dari para calon tersangka. Hal ini sengaja kami lakukan, agar dikemudian hari setelah ada keputusan hukum tetap yang mewajibkan para terpidana mengembalikan keuangan negara yang dikorupsinya, kami lakukan penyitaan aset atau kekayaannya guna mengembalikan kerugian negara.