Lebih lanjut dikatakannya, saya harap para tenaga pendidik dan kepala sekolah terus bisa berinovasi dan terus mengajar dengan LCD Proyektor saat pembelajaran tatap muka agar para peserta didik bisa lebih mudah memahami pelajaran yang disampaikan.
“Untuk para Guru Tidak Tetap (GTT maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) teruslah belajar untuk bisa lulus ujian agar statusnya menjadi P3K dan akhirnya bisa mendapatkan gaji minimal Rp 2,3 Juta per bulan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Amin Wachid menuturkan, Ibu Wali Kota Mojokerto sangat luar biasa. Sejak tahun 2019 banyak para Guru Tidak Tetap maupun Pegawai Tidak Tetap yang mendapatkan gaji minimal Rp. 2,3 Juta karena statusnya sudah berubah menjadi P3K.
“Hal ini karena kecermatan dan ketelitian Ibu Wali Kota Mojokerto yang menyisihkan pengeluaran yang tidak efektif dan efisien untuk dialihkan ke gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K),” ujarnya. (*)