“Sesuai laporan yang di sampaikan ketua Bapemperda terdapat dua poin pokok dalam pembahasan yaitu Raperda tentang guru dan pendidik non PNS, serta Desa wisata,’ ujar Sujatno.
Sedang untuk tindak lanjutnya nanti kita akan membentuk pansus (panitia khusus) terhadap 2 raperda tersebut, sehingga pada sisa tahun 2021 ini akan kita bahas dan bisa di tetapkan tepat waktu.
“Kita akan bekerja keras untuk membahas raperda tersebut (Perlundungan Guru dan Pendidik serta Desa wisata) yang sehingga bisa menjadi dasar hukum juga sesuai perda di Kabupaten Magetan.”pungkasnya.(Rud).