DPRD Magetan Gelar Rapat Paripurna Agenda Pengambilan Keputusan Raperda perubahan Perda No.3 Tahun 2014

DPRD Magetan Gelar Rapat Paripurna Agenda Pengambilan Keputusan Raperda perubahan Perda No.3 Tahun 2014
Rapat paripurna DPRD Kab. Magetan

MAGETAN (WartaTransparansi.com) – DPRD Magetan hari ini Selasa (7/9/2021) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dan penjelasan Raperda inisiasi dari DPRD Kabupaten Magetan.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sujatno,SE MM dan dihadiri Wakil Bupati,OPD dan segenap Anggota DPRD.

Dijelaskan Sujatno mendasar pada tata tertib DPRD Kabupaten Magetan, pada pasal 11 ayat (4) peraturan DPRD Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019, tentang tata tertib DPRD, rapat paripurna DPRD hari ini memasuki tahap pembicaraan tingkat II, meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang di dahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I oleh pimpinan Bapemperda, Permintaan persetujuan secara lesan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna, yang di lanjutkan pendapat dari Bupati Magetan.