Buntut Pandemi Covid-19, 1054 Perkara Masuk PA Magetan, Perceraian Paling Tinggi

Buntut Pandemi Covid-19, 1054 Perkara Masuk PA Magetan, Perceraian Paling Tinggi
Kepala Panitera Pengadilan Agama (PA) Magetan Syaiful Arifin

MAGETAN (WartaTransparansi.con) Dampak Pandemi Covid-19, Pengadilan Agama (PA) Magetan menerima 1054 perkara. Dari jumlah tersebut, kasus perceraian, tercatat paling tinggi yakni 630 kasus. Makin tingginya angka gugatan, setidaknya wanita status janda dan sebaliknya pria duda makin banyak. Masalah ekomomi menjadi pemicu perceraian.

Dari data perkara yang di pengadilan agama, didominasi oleh gugatan cerai. Dari angka tersebut didominasi angka cerai gugat sebanyak 630 kasus (59,7,%) dan cerai talak 247 (23,4%) sampai dengan akhir Agustus 2021.

Kepala Panitera Pengadilan Agama (PA) Magetan Syaiful Arifin mengatakan ratusan kasus gugatan cerai di Kabupaten Magetan dimungkinkan akibat Pandemi Covid 19 yang telah terjadi sejak awal 2020 lalu.