Semalam, Petugas Bubarkan Dua Pesta Di Wilayah Kab.Pasuruan

Semalam, Petugas Bubarkan Dua Pesta Di Wilayah Kab.Pasuruan
Panggung hiburan yang digelar anggota DPRD Kab.Pasuruan di Desa Pusungmalang-Puspo

Dilain tempat, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adi Putranto Utomo melalui sambungan telepon selularnya mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Polsek Puspo atas kejadian tersebut.

“Pada Sabtu malam minggu kemarin (28/8/2021) ada dua pelanggaran yang terjadi, yakni di Desa Pusungmalang,Kecamatan Puspo (pesta pernikahan) dan Dusun Janti, Desa Karangrejo,Kecamatan Gempol (perayaan HUT RI Ke 76). Gelaran kedua acara tersebut secara kasat mata telah melanggar ketentuan peraturan Presiden dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dimasa pandemi saat ini. Tentunya sesuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan, kasus ini akan segera kita tindak lanjuti (penyelidikan dan penyidikan) atau diproses sesuai hukum yang berlaku,” singkatnya.

Sementara itu pesta pernikahan Achmad Mujangki itu sendiri sempat menjadi bahan pembicaraan kalangan masyarakat tak terkecuali para pejabat Pemkab Pasuruan, politisi dan aktivis sosial kemasyarakatan.

Ditengah Pemkab Pasuruan berusaha menekan angka penyebaran covid-19, namun Achmad Mujangki menggelar pesta perkawinan dengan menampilkan panggung hiburan sangat megah tanpa memperhatikan prokes dan menimbulkan kerumanan masyarakat.(*)

Views 128