“Kalau bisa dilaksanakan di musholla terdekat atau tempat yang sekiranya luas dan membuat orang tidak berdempatan. Banyak yang tahlil gak pakai masker, tidak nmenjaga jarak dll. Sudahlah, virus ini nyata. Kalau sudah terpapar baru bisa bilang dan sadar,” tutupnya.
Sementara itu, untuk semakin bisa menekan penyebaran Covid-19 melalui klaster takziah atau ziarah seperti yang terjadi di Kota Pasuruan, Bupati Irsyad Yusuf meminta Satgas Desa/Kepala Desa untuk melarang apapun jenis kegiatan yang mengarah pada ziarah dengan menggunakan armada keberangkatan seperti bus, travel dan sejenisnya.
Terlebih kegiatan tersebut dilakukan di luar daerah yang status wilayahnya Merah atau bahkan Zona Hitam Covid-19.
“Sesuai Surat Edaran yang disampaikan Pak Bupati sebagai Ketua Satgas, Satgas Desa diminta untuk melarang apapun kegiatan keluar yang dilakukan dengan jumlah banyak dan membawa kendaraan besar seperti bus travel dan sejenisnya. Ini demi kebaikan bersama,” tutupnya.
Seperti diketahui,. Kasus positif Covid-19 dari klaster layatan (takziah) muncul di Kabupaten Pasuruan. Munculnya klaster ini berawal dari salah satu perempuan berusia 51 tahun asal Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen yang meninggal dunia dengan status Positif Covid-19 pada Senin lalu (21/06/2021).
Tak lama kemudian petugas dari Gugus Tugas penanganan covid-19 langsung melakukan tracing pada para tetangga korban.(em/hen).