Hasil Swab PCR Keluar, 21 Warga Dayurejo Dikarantina

Hasil Swab PCR Keluar, 21 Warga Dayurejo Dikarantina
foto : petugas saat melakukan tes PCR di wilayah Desa Dayurejo,Kecamatan Prigen
PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Sebanyak 21 warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen dinyatakan Positif Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR yang laksanakan petugas medis.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, setelah hasil swab PCR dinyatakan positif, seluruh warga tersebut dikarantina di BLK Rejoso hingga 10-14 hari ke depan.

Selama dikarantina, kedua puluh satu warga diberi obat penunjang, multivitamin, makan 3X sehari dan minuman probiotik.

“Hari ini sudah keluar hasilnya, dan berdasarkan swab PCR, kedua puluh satu warga dinyatakan Positif Covid-19. Mereka kami tempatkan di BLK Rejoso untuk dikarantina,” kata Anang, di sela-sela kesibukannya, Kamis sore (24/06/2021) melalui sambungan telepon selularnya.

Begitu puluhan warga bertatus pasien Covid-19, Satgas langsung menetapkan dua RT di Desa tersebut sebagai RT Zona Merah Covid-19. Sehingga seluruh kegiatan yang menghadirkan banyak orang seperti pengajian, yasinan, hajatan, arisan atau kegiatan lain, tidak diperbolehkan alias dilarang sampai dua minggu ke depan.

“Zona merah itu ketentuannya apabila dalam 1 RT lebih dari 5 rumah yang ada kasus positif Covid-19. Dengan begitu, tidak boleh ada kegiatan apapun atau berhenti kegiatan. Sesuai kebijakan, jam 8 malam semua warga masuk rumah dan tidak boleh menerima tamu keluar masuk RT itu,” ungkapnya.

Perihal tata cara takziah, Anang pun meminta warga agar memahami serta melaksanakan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Yakni dengan memakai masker pada saat tahlilan atau takziah, menjaga jarak aman, mencuci tangan sebelum masuk ke tempat acara, dan sebaiknya melaksanakan di tempat yang berbeda atau tidak berada di dalam rumah almarhum.