Di Jatim, Ketua BPK Pusat Sebut Daerah Ini Berpredikat Tidak Wajar

Dari Worshop Fraksi Golkar DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jatim

Di Jatim, Ketua BPK Pusat Sebut Daerah Ini Berpredikat Tidak Wajar
Ketua BPK Pusat Dr. Agung Firman Sampurna

BATU (WartaTransparansi.com) – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi dan kabupaten/kota se Jatim mengikuti Workshop Pendalaman Tugas sebagai Anggota DPRD di Hotel Garden Tulip Batu, Jumat (18/6/2021.

Tema yang diangkat “ Evaluasi Kinerja Keuangan Daerah Tahun 2020”. Sehari sebelumnya, ditempat yang sama, digelar Rakornis bidang media dan penggalangan opini (MPO) yang diikuti unsur ketua DPD se Jatim dan wakil ketua bidang MPO.

Dua pemateri nasional yang dihadirkan Dr. Nurul Ghufron (Komisioner KPK) dan Dr. Agung Firman Sampurna (Ketua Badan Pemeriksa Keuangan) yang tampil dalam sesi yang berbeda. Pemateri lainya dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan dari internal partai.

Agung merespon positif dimana audiennya adalah para anggota DPRD di daerahnya masing masing yang memiliki fungsi utamanya adalah budgeting, pengawasan dan pembuat undang undang (Perda).

Setidaknya ada tiga masalah yang sedang kita soroti, pertama soal kinerja pendapatan asli daerah, kinerja belanja daerah terkait dengan realisasinya, lalu kemandirian fiskal daerah di Jatim.

Menurut Agung Firman, dari 38 kabupaten/kota, beberapa daerah yang masuk kategori mandiri, tetapi sebagian besar masih menuju kemandirian, bahkan ada yang belum mandiri. Dan tak kalah pentingnya adalah pemantauan tindak lanjut.

Dilihat dari sisi akuntabilitas laporan keuangan daerah, di Jatim opininya wajar tampa pengecualian. Artinya dari segi kewajaran informasi yang disajikan laporan keuangan dianggap cukup baik. Tapi saya ingin mengatakan bahwa itu baru pada taraf jenderal audit saja. Artinya orang boleh sehat tapi cacatan catatannya cukup banyak dan harus didalami. Khusus dalam pelayanan publik perlu untuk ditindak lanjuti dengan pemeriksaan kinerja.

Dalam catatan BPK, kata Agung Firman di Jatim ada satu kabupaten yang dalam pengelolaan keuangannya kategori tidak wajar yaitu Jember. Anggota dewannya harus melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang undangan, pelaksanaan anggaran, harap Agung Firman Sampurna.

Anggota DPRD hendaknya tidak hanya melakukan pengawasan seperlunya saja. Tetapi, adanya penguatan pengawasan terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan pelaksanaan anggaran,” tandasnya.