Dalam hal meningkatkan literasi dan filter hoax, sangat membutuhkan pers yang sehat dan berimbang serta akurat. Dan ahli pers dibutuhkan sebagai kepanjangan tangan negara memurnikan informasi yang begitu cepat dan terbuka.
Memurnikan informasi sehat, informasi produk media pers, sesungguhnya bagi insan pers. Apalagi ahli pers semata-mata menjaga amanat pertimbangan pada Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa:
Pertama, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Kedua, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
Ketiga, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
Keempat, pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
Kelima, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Memurnikan informasi sehat sebagai hak asasi manusia, tentu saja ahli pers berpegang teguh untuk menjaga
keadilan, kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Inilah bagian perjuangan kebangsaan yang harus terus menerus diperjuangkan oleh insan pers yang mendapat amanat sebagai ahli pers, untuk memurnikan informasi yang sehat dengan harapan besar mencerdaskan 270 juta anak bangsa, bukan menjerumuskan masyarakat. Apalagi membelokkan informasi untuk menciptakan kegaduhan dan kerusahan.