Tiga Tersangka “Kencing Solar” Bersubsidi, Terancam 5 Tahun Penjara

Tiga Tersangka “Kencing Solar” Bersubsidi, Terancam 5 Tahun Penjara
Foto : Truk Tangki Pertamina disita Polres Pasuruan

Dari keterangan yang disampaikan oleh ketiganya, kegiatan “kencing” solar ini telah dilakukan sejak 1tahun silam dan dalam satu minggu bisa 2-3 kali. Sementara itu harga BBM solar yang dicuri dari truk tangki pertamina, sebanyak 220liter tersebut dijual ke tersangka Yuli seharga Rp.500ribu. Oleh Yuli, solar itu kemudian diecer ke pembeli seharga Rp.5ribu/liternya atau lebih murah Rp.400 dari harga solar di SPBU,” beber Kasat Reskrim.

Ditambahkan, adapun modus operandinya yakni kernet dan sopir truk tangki pertamina. Setelah mengisi BBM di depo pengisian (Perak-Surabaya) yang sedianya mengirim ke salah satu SPBU di wilayah Lumajang,mampir dan “kencing” di depan gudang milik Yuli.

Atas perbuatannya tersebut, kami menjerat ketiganya dengan pasal 55 UURI No.22 th 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 UURI No.11 th 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara diatas 5tahun,”pungkas AKP Andrian Wimbarda. (*)