Tiga Tersangka “Kencing Solar” Bersubsidi, Terancam 5 Tahun Penjara

Tiga Tersangka “Kencing Solar” Bersubsidi, Terancam 5 Tahun Penjara
Foto : Truk Tangki Pertamina disita Polres Pasuruan

PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Kasus perkara “kencing” BBM jenis solar bersubsidi di jalan raya bypas Gempol, atau tepatnya di Desa Legok, Kecamatan Gempol terus dikembangkan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.

Seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Andrian Wimbarda, pada sejumlah awak media Selasa(2/6/2021),” perkara ini masih terus dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh tim penyidik,”tegasnya.

“Saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka perkara truk pertamina yang secara ilegal menjual BBM jenis solar (kencing solar). Ketiga tersangka ini adalah Antonius Wely Wiyono (30) kernet truk pertamina warga Desa/Kecamatan Tanjunganom, Kab.Nganjuk kemudian Sopirnya yaitu Samuji (43) asal Desa Oro-oro ombo,Kecamatan Ngetos,Kab.Nganjuk dan Yuli Agus Prasetyo (38) Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kab.Malang.

Sebelumnya tim buru sergap telah memonitor kegiatan “kencing” truk pertamina di jalanraya By pas Gempol. Kemudian setelah mengetahui adanya kegiatan tersebut, petugas langsung menyergap dan membawa barangbukti berupa 220 liter BBM jenis solar, truk pertamina dan ketiga tersangka ke Mapolres Pasuruan,pada Rabu siang (26/5/2021) lalu.