banner 728x90

Pembagian Jaspro PDAM Lawu Tirta Magetan Jadi Sorotan

Pembagian Jaspro PDAM Lawu Tirta Magetan Jadi Sorotan

MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Pembagian Jaspro ( jasa produksi ) di Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Magetan jadi sorotan banyak pihak. Dari informasi berbagai sumber terkait dugaan permasalahan jaspro yang diterima karyawan pada tahun 2020 ( laba th 2019 ), mengakibatan munculnya pro dan kontra diinternal perusahaan.

Dampaknya juga kepada masyarakat pengguna produk jasa perusahaan penyedia air bersih itu. Para pelanggan sempat merasa khawatir atas kejadian itu dan bisa mengganggu pada pelayanan.

” Saya risih, prihatin dan menyayangkan hal ini bisa terjadi, seharusnya permasalahan bisa diselesaikan diinternal dengan baik, dan bijaksana dalam pengambilan keputusan,” ujar Sunarto Ketua Perkumpulan Pelanggan Listrik dan Air Minum (PPLAM) Magetan.

Informasi yang saya dengar ada karyawan/ pegawai disuruh membuat surat pernyataan setuju atau menolak untuk mengembalikan kelebihan jaspro yang mereka terima.Padahal belum ada kejelasan yang akurat prosedur dan peraturan yang digunakan, apakah waktu pembagian jaspro itu memakai peraturan yang mana.

Temuan BPK dasarnya peraturan yang mana, terkait kelebihan jaspro yang sudah diterima karyawan. Menurut informasi yang saya dapat, masalah jaspro dari hasil audit BPK RI, apakah waktu pembagian dan temuan itu sudah ada peraturan baru yang mengatur tentang patokan dan standard berapa persentase yang harus diterima karyawan.

Bila melihat di pasal 140 di PP ano 54 tahun 2017 berbunyi semua peraturan pelaksanaan terkait dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah. Jika belum ada peraturan baru maka dipergunakan peraturan lama yang masih berlaku. Dan apabila duduk permasalahan ini jelas semuanya pasti memakluminya.