MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Pembagian Jaspro ( jasa produksi ) di Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Magetan jadi sorotan banyak pihak. Dari informasi berbagai sumber terkait dugaan permasalahan jaspro yang diterima karyawan pada tahun 2020 ( laba th 2019 ), mengakibatan munculnya pro dan kontra diinternal perusahaan.
Dampaknya juga kepada masyarakat pengguna produk jasa perusahaan penyedia air bersih itu. Para pelanggan sempat merasa khawatir atas kejadian itu dan bisa mengganggu pada pelayanan.
” Saya risih, prihatin dan menyayangkan hal ini bisa terjadi, seharusnya permasalahan bisa diselesaikan diinternal dengan baik, dan bijaksana dalam pengambilan keputusan,” ujar Sunarto Ketua Perkumpulan Pelanggan Listrik dan Air Minum (PPLAM) Magetan.
Informasi yang saya dengar ada karyawan/ pegawai disuruh membuat surat pernyataan setuju atau menolak untuk mengembalikan kelebihan jaspro yang mereka terima.Padahal belum ada kejelasan yang akurat prosedur dan peraturan yang digunakan, apakah waktu pembagian jaspro itu memakai peraturan yang mana.
Temuan BPK dasarnya peraturan yang mana, terkait kelebihan jaspro yang sudah diterima karyawan. Menurut informasi yang saya dapat, masalah jaspro dari hasil audit BPK RI, apakah waktu pembagian dan temuan itu sudah ada peraturan baru yang mengatur tentang patokan dan standard berapa persentase yang harus diterima karyawan.
Bila melihat di pasal 140 di PP ano 54 tahun 2017 berbunyi semua peraturan pelaksanaan terkait dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah. Jika belum ada peraturan baru maka dipergunakan peraturan lama yang masih berlaku. Dan apabila duduk permasalahan ini jelas semuanya pasti memakluminya.
Menurut Sunarto semuanya tidak salah, pasti mempunyai alasan masing – masing , namun sebaiknya diselesaikan secara arif dan bijaksana.
“Saya berharap jangan sampai ada perselisihan , beda pendapat itu wajar tapi jangan dibawa kearah ke tidak nyamanan, jika tidak segera diselesaikan, mengakibatkan kerjapun tak nyaman, hindari saling curiga, saling menyalahkan, saling mengedepan mana yang terbaik, itu hanya masyarakat yang menilainya, ada pepatah mengatakan ” rumah sebagus apapun akan segera rusak dan ambruk jika penghuninya tak rajin merawat dan penghuninya tidak rukun dan bersatu ” ujar Sunarto yang pernah menjabat dewan pengawas PDAM Lawu Tirta dua periode.
Dengan terbitnya Perda No 2 tahun 2021 tentang perubahan bentuk hukum PDAM Lawu Tirta Magetan.
Menurutnya masalah Perda No 2 tahun 2021 bila saya cermati masih banyak kekurangan yang belum mengakomodir banyak kepentingan baik kepentingan pemerintah daerah selaku pemilik maupun kepentingan masyarakat yang terkait langsung dengan perusahaan daerah yang menyediakan air bersih ini.
Beberapa hal seperti hak dan kewajiban, larangan antara pdam dan pelanggan, dan hak kebutuhan dasar pokok masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah sesuai amanat perundang – undangan, dan sebagai pedoman dan payung hukum bagi pelaksana yang menjalankan perusahaan.
Karena perda No 2 tahun ini sudah terlanjur disahkan maka akan kita sampaikan permasalahan ini sesuai prosedur dan mekanisme yang ada, serta akan segera saya tindaklanjut agar dikemudian hari tak menimbulkan permasalahan baru. (*)