banner 728x90

Pembagian Jaspro PDAM Lawu Tirta Magetan Jadi Sorotan

Pembagian Jaspro PDAM Lawu Tirta Magetan Jadi Sorotan

Menurut Sunarto semuanya tidak salah, pasti mempunyai alasan masing – masing , namun sebaiknya diselesaikan secara arif dan bijaksana.

“Saya berharap jangan sampai ada perselisihan , beda pendapat itu wajar tapi jangan dibawa kearah ke tidak nyamanan, jika tidak segera diselesaikan, mengakibatkan kerjapun tak nyaman, hindari saling curiga, saling menyalahkan, saling mengedepan mana yang terbaik, itu hanya masyarakat yang menilainya, ada pepatah mengatakan ” rumah sebagus apapun akan segera rusak dan ambruk jika penghuninya tak rajin merawat dan penghuninya tidak rukun dan bersatu ” ujar Sunarto yang pernah menjabat dewan pengawas PDAM Lawu Tirta dua periode.

Dengan terbitnya Perda No 2 tahun 2021 tentang perubahan bentuk hukum PDAM Lawu Tirta Magetan.

Menurutnya masalah Perda No 2 tahun 2021 bila saya cermati masih banyak kekurangan yang belum mengakomodir banyak kepentingan baik kepentingan pemerintah daerah selaku pemilik maupun kepentingan masyarakat yang terkait langsung dengan perusahaan daerah yang menyediakan air bersih ini.

Beberapa hal seperti hak dan kewajiban, larangan antara pdam dan pelanggan, dan hak kebutuhan dasar pokok masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah sesuai amanat perundang – undangan, dan sebagai pedoman dan payung hukum bagi pelaksana yang menjalankan perusahaan.

Karena perda No 2 tahun ini sudah terlanjur disahkan maka akan kita sampaikan permasalahan ini sesuai prosedur dan mekanisme yang ada, serta akan segera saya tindaklanjut agar dikemudian hari tak menimbulkan permasalahan baru. (*)