MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Polisi kembali membubarkan acara kesenian Orkes Dangdut dalam acara ulang tahun warga di Dusun Sanggrahan Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Pembubaran tersebut selain melanggar protokol kesehatan, juga menimbulkan krumunan masa yang dikawatirkan memunculkan cluster baru covid-19.
“Kapolsek Sooko mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan orkes, dalam rangka ulang tahun. Kegiatan tak sesuai dengan protokol kesehatan. Kami bubarkan secara persuasif dan humanis,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Selasa (25/5)
Masih kata Kapolres, Acara yang dibubarkan yakni sebuah pertunjukan musik orkes dangdut. Hiburan tersebut untuk memeriahkan pesta ulang tahun warga. Acara tersebut selain tak menerapkan protokol kesehatan sehingga memicu kerumunan. “Pertunjukan orkes dangdut digelar di rumah Suyono (52), warga Dusun Sanggrahan Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko.,” tambah Kaplres.
Petugas juga memberikan pemahaman kepada tuan rumah bahwa selama pandemi Covid-19 kegiatan bentuk hiburan di larang oleh pemerintah. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kapolres berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan. Melalui imbauan dan pengawasan rutin dilakukan oleh satgas Kecamatan agar penerapan protokol kesehatan tetap dapat terlaksana dengan maksimal.
“Selanjutnya yang punya hajat di minta ke Polsek Sooko untuk dimintai keterangan terkait kegiatan yang dilaksanakan,” tegas Kapolres. (*)