SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) Dr. Surokim Abdussalam menyatakan, pemekaran Dapil (Daerah Pemilihan) Kota Surabaya adalah sebuah keniscayaan.
Beberapa pertimbangan diantaranya karena jumlah penduduk Kota Surabaya sudah diatas 3 juta jiwa lebih. Kedua, sangatlah tidak ideal dalam satu Dapil dihuni hingga diatas 7 kecamatan. Ini yang menyebabkan pada kecamatan tertentu merasa tidak terwakili secara proporsional.
“Jadi, SSC berpendapat bahwa untuk Pemilu tahun 2024 akan datang, kota Surabaya yang sekarang ini terdapat 5 Dapil sudah saatnya di mekarkan minimal 7 sampai 8 Dapil,” kata Surokim Abdussalam kepada WartaTransparansi.com, Minggu (23/5/2021).
Pernyataan ini diungkapkan Surokim menanggapi ramainya isu pemekaran oleh beberapa partai politik baik yang ada di parlemen maupun non parlemen, DPRD Kota Surabaya.
Sebagai Lembaga yang selama ini konsern terhadap dinamika politik di Surabaya dan Jawa Timur, SSC berpandangan bahwa wacana pemekaran dapil kota Surabaya pada Pemilu 2024 adalah sebuah isu yang penting dan sekaligus mendesak untuk mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait, utamanya pihak penyelenggara Pemilu. Karena wacana ini terkait dengan hak konstitusional warga negara.
Menurut Surokim Abdussalam, jumlah penduduk Kota Surabaya berdasar data Dispendukcapil periode Januari 2019, telah mencapai 3,095,026 jiwa. Dengan asumsi pertumbuhan penduduk Kota Surabaya sebesar 2,07% pertahunnya.
Jumlah penduduk tersebut mengacu pada data BPS, maka kemungkinan besar penduduk Surabaya pada tahun 2024 telah mencapai sekitar 3,4 jutaan.
“Artinya, berdasar UU no 7 Tahun 2017, maka pada tahun 2024 warga Surabaya harus diwakili oleh sebanyak 55 anggota DPRD. Jadi bertambah alokasi 5 kursi dibanding alokasi 50 kursi sebagaimana yang terjadi selama ini.” jelas Surokim yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya Universitas Trunojoyo Madura ini.
Lebih lanjut Surokim mengatakan, dengan bertambahnya alokasi kursi DPRD menjadi 55 ini, dengan sendirinya pembagian dapil kota Surabaya yang selama ini terdiri dari 5 Dapil menjadi niscaya untuk ditelaah dan didiskusikan Kembali.
“Dalam pandangan SSC, dengan bertambahnya alokasi kursi menjadi 55, maka pembagian 5 dapil kota Surabaya seperti yang ada selama ini sudah tidak layak dipertahankan lagi.