Hetifah Sjaifudian Dorong Orientasi Pendidikan Tahun 2026 pada Mutu dan Kesejahteraan Guru

Hetifah Sjaifudian Dorong Orientasi Pendidikan Tahun 2026 pada Mutu dan Kesejahteraan Guru
ILUSTRASI Gedung DPR RI di Jakarta

JAKARTA, Wartatransparansi.com – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya menjaga arah kebijakan pendidikan nasional agar tidak berhenti pada capaian kuantitatif, melainkan bergerak menuju peningkatan kualitas pembelajaran dan pemerataan mutu pendidikan. Hal itu disampaikannya dalam refleksi akhir tahun 2025 sekaligus menyongsong agenda pendidikan nasional 2026.

Hetifah mengapresiasi berbagai program strategis pemerintah sepanjang 2025 yang bertujuan meningkatkan mutu dan akses pendidikan, termasuk pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Pendidikan. Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan fisik dan distribusi infrastruktur pendidikan tidak boleh menjadi tujuan akhir.

“Memasuki 2026, orientasi kebijakan pendidikan harus bergeser pada penguatan kualitas pembelajaran, peningkatan kompetensi guru, serta pemerataan mutu pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Menurutnya, digitalisasi pendidikan juga perlu dimaknai secara lebih substantif. Keberhasilan transformasi digital tidak cukup diukur dari jumlah perangkat Papan Interaktif Digital yang terdistribusi, melainkan dari pemanfaatannya secara bermakna di ruang kelas. Hal tersebut harus ditopang oleh kesiapan guru dan ketersediaan konten pembelajaran yang berkualitas.

Hal serupa juga disampaikannya terkait pengembangan SMA Unggul Garuda yang ke depan diharapkan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi membuka akses pendidikan bermutu bagi peserta didik di daerah yang selama ini kurang terlayani.

Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, juga memberi perhatian serius terhadap Program Sekolah Rakyat dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) meskipun bukan merupakan mitra langsung komisi. Ia menilai kedua program tersebut menyasar kelompok masyarakat paling rentan dan memiliki dampak sosial yang besar. Karena itu, pelaksanaannya harus berbasis data, memiliki kriteria penerima manfaat yang jelas, serta dikelola secara transparan dan akuntabel agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.