Dari keterangan uang tersebut ditarik dan dikembalikan lagi ke Kas desa. Sebesar 300 ribu karena pada bulan Maret April ternyata pada bulan Mei BST bulan April nya keluar, sementara dari desa juga sudah mengeluarkan uang 300 ribu berupa BLT DD di bulan April 2021.
Sementara itu Sang Agus Subagyo putra desa Klagen Gambiran mengatakan kami menerima keluh kesah warga desa dan untuk itu kita akan sampaikan ke pemerintah desa. Harapannya agar ada kejelasan dan solusi sehingga tidak terjadi polemik di masyarakat.
Pemerintah desa sebagai pelayan masyarakat harus memberikan keterangan perihal penarikan dana itu, berikut mekanisme penarikan kembali uang BST tersebut.”Harus jelas dasar hukumnya sehingga penerima BLT DD tersebut harus mengembalikan uangnya,’ tegas Sang Agus
Lebih lanjut Sang Agus menambahkan yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mekanisme pengembalian uang BLT DD ke kas desa ,bukan pada besarnya uang tapi tertib administrasi dan tertib aturanlah yang ingin kami sampaikan ke pemerintah desa Klagen Gambiran “pungkasnya.(*)