MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk warga Klagen Gambiran, Kabupaten Magetan, sebesar Rp300.000 ditarik lag.
Padahal, selain uang tersebut sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, penerima BLT adalah warga yang terdampak Covid-19. BLT DD itu sebagai jejaring pengaman sosial masyarakat dan itu mejadi hak mereka.
Mbah Hadi Suwito dan Mbah Simo, warga penerima BLT DD Desa Klagen Gambiran Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan. Dua orang ini mengalami nasip buruk. Keduanya terpaksa harus mecari utangan untuk mengembalikan uang yang sudah terlajut digunakan itu. Dia terpaksa harus mengembalikan uang BLT DD bulan April sebesar 300 ribu kepada desa. Pengembalian diterima oleh sekretaris desa Klagen Gambiran .
Hadi Suwito warga RT 1 RW 1 Desa Klagen Gambiran mengatakan “Saya disuruh datang ke kantor desa oleh pamong desa namanya Pak Yadi dan saya disuruh mengembalikan uang sejumlah 300 ribu rupiah,” ungkapnya (Rabu 19/5/2021)
Sementara itu Kepala Desa Klagen Gambiran Fitri Mujiwartono ketika dikonfirmasi menyampaikan jika pemerintah desa mengakui memang ada penarikan kembali uang BLT DD yang sudah diterima oleh Mbah Hadi Dan Mbah Simo. Uang tersebut merupakan BLT DD bulan April karena ternyata BST muncul lagi setelah Maret April BST nya tidak keluar ,ternyata pada bulan Mei BST bulan April nya keluar . ” Dalam aturan tidak boleh ada penerima bantuan ganda. “kata Fitri Mujiwartono.
Dari keterangan uang tersebut ditarik dan dikembalikan lagi ke Kas desa. Sebesar 300 ribu karena pada bulan Maret April ternyata pada bulan Mei BST bulan April nya keluar, sementara dari desa juga sudah mengeluarkan uang 300 ribu berupa BLT DD di bulan April 2021.
Sementara itu Sang Agus Subagyo putra desa Klagen Gambiran mengatakan kami menerima keluh kesah warga desa dan untuk itu kita akan sampaikan ke pemerintah desa. Harapannya agar ada kejelasan dan solusi sehingga tidak terjadi polemik di masyarakat.
Pemerintah desa sebagai pelayan masyarakat harus memberikan keterangan perihal penarikan dana itu, berikut mekanisme penarikan kembali uang BST tersebut.”Harus jelas dasar hukumnya sehingga penerima BLT DD tersebut harus mengembalikan uangnya,’ tegas Sang Agus
Lebih lanjut Sang Agus menambahkan yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mekanisme pengembalian uang BLT DD ke kas desa ,bukan pada besarnya uang tapi tertib administrasi dan tertib aturanlah yang ingin kami sampaikan ke pemerintah desa Klagen Gambiran “pungkasnya.(*)