Dijelaskan Kerusakan jalan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya air, perubahan suhu, cuaca, temperatur udara, material konstruksi perkerasan, kondisi tanah dasar yang tidak stabil, proses pemadatan di atas lapisan tanah dasar yang kurang baik dan tonase atau muatan kendaraan-kendaraan berat yang melebihi kapasitas.
Lebih lanjut Kabid Bina Marga Dinas PUPR Magetan ini menjelaskan sejak tahun 2020 ada kendala dana untuk perbaikan infrastruktur jalan yang rusak. Anggaraan sebagian dialihkan untuk penanggulangan covid19.
Sedangkan tahun 2021 Dinas PUPR untuk penanganan perbaikan jalan karena masih ada refocusing covid 19 hanya bisa dianggarkan sekitar 30 milyar.”
Normalnya bisa 125 milyar per tahun,” ujar Didiek.
Total Dana sebesar itu untuk barang Jasa antara lain biaya penunjang dan fisiknya.Semoga dengan keterbarasan dana bisa dimaksimalkan dalam perbaikan jalan sehingga bisa memperkecil persentase kerusakan jalam yang ada di Kabupaten Magetan .(rud)