BLITAR (Wartatransparasi.com) – Polres Blitar menggelar konferensi pers pada Jumat (16/5/2025) untuk menyampaikan hasil ungkap kasus dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan, mulai 1 hingga 14 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap 5 kasus dan mengamankan 16 tersangka, terdiri dari 4 kasus Target Operasi (TO) dan 1 kasus Non TO.
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa lima kasus yang berhasil diungkap tersebut meliputi, Pengeroyokan – 2 kasus, Penganiayaan – 1 kasus, Tindak kekerasan oleh ormas perguruan – 1 kasus, Pungutan liar (pungli) – 1 kasus
Rincian Kasus:
1. Pengeroyokan (2 Kasus)
Kasus Pertama: Terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025 di Jalan Raya Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Tiga tersangka ditetapkan, yaitu R.A.P (20), H.P.P (23), dan D.K (19).
Motif: Para pelaku merupakan anggota perguruan silat yang tidak terima melihat korban mengenakan kaos bertuliskan “Anti Teratai”. Pelaku menarik korban dari sepeda motor hingga jatuh dan luka-luka.
Pasal yang dikenakan: Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasus Kedua: Terjadi pada Sabtu, 25 November 2023 di Jalan Raya Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari. Dua tersangka diamankan, yaitu S.B.P (31) dan H.S (25).
Modus: Korban menabrak peserta kirab budaya saat melintas dan menantang petugas keamanan, sehingga terjadi pemukulan oleh tersangka.
Pasal: Pasal 170 ayat (1) KUHP, ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
2. Penganiayaan
Terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 di Dusun Kendalrejo, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun. Tersangka W\.L (58).
Motif: Tersangka emosi setelah terlibat cekcok masalah tanah dengan korban. Ia mendorong kepala korban dan membenturkannya ke tembok, menyebabkan luka serius.