Pasal: Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
3. Kekerasan oleh Ormas Perguruan
Terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025 di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro. Sebanyak 9 tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni, A.A.P (19), R.A.P (25), V.Y (19), R.F.O (18), F.F (19), R.H (19), R.G (18), D.M (19), dan H.M (22).
Modus: Para tersangka melakukan konvoi sambil melakukan penganiayaan serta mengganggu ketenteraman masyarakat dan merusak fasilitas umum.
Pasal: Pasal 59 ayat (3) huruf c Jo Pasal 82A ayat (1) UU RI No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dengan ancaman pidana 6 bulan hingga 1 tahun penjara.
4. Pungutan Liar (Pungli)
Terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 di Pasar Kutukan, Desa Slorok, Kecamatan Garum. Tersangka berinisial S (43).
Modus: Tersangka memungut uang secara ilegal dengan dalih sebagai petugas parkir.
Pasal: Pasal 504 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 minggu.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme, kekerasan, maupun pungli di wilayah hukum Polres Blitar.
“Operasi Pekat II Semeru ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kami dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang berbagai agenda penting nasional,” tegasnya.
Polres Blitar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga situasi kamtibmas dan tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun gangguan keamanan yang terjadi di lingkungan masing-masing. (*)