SURABAYA – Pemkot Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya secara rutin menggelar sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di seluruh wilayah Kota Surabaya.
Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Pengawasan dan peninjauan KTR ini bertujuan untuk membina Satgas KTR di setiap tingkatan dan menerapkan penerapan KTR di Kota Surabaya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Nanik, Jumat (16/5/2025).
Nanik umum mencakup delapan tatanan KTR yang menjadi fokus pengawasan sesuai dengan Perda dan Perwali, meliputi fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat kerja, dan tempat lainnya.
Hasil pengawasan yang dilakukan mengacu pada tiga kriteria pelanggaran KTR sesuai Perwali Kota Surabaya, yaitu teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua, dan sanksi untuk pelanggaran ketiga.
“Berdasarkan hasil pemantauan pengawasan di 48 lokasi, kami menemukan nihil pelanggaran dari instansi maupun perorangan,” ungkapnya.