Mengenai kegiatan frekuensi, Dinkes Surabaya sering melakukan sosialisasi secara bersamaan dengan kegiatan yang sudah ada atau dalam acara kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan organisasi swasta. Untuk pengawasan dan peninjauan, Tim KTR melaksanakan kegiatan rutin setiap dua minggu sekali, dengan penambahan jadwal di luar rutinitas jika diperlukan tindakan segera.
“Selain itu, Puskesmas juga aktif melakukan pengawasan di wilayah kerja masing-masing. Kegiatan rutin pengawasan oleh Tim KTR dilaksanakan setiap dua minggu sekali,” ujar dia.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Nanik menjelaskan bahwa pelanggaran pertama akan diberikan teguran lisan, pelanggaran kedua berupa teguran tertulis, dan pelanggaran ketiga dapat dikenakan sanksi sosial serta denda sebesar Rp250.000 untuk perorangan dan Rp50.000.000 untuk instansi.
Nanik juga menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dan pengelola tempat terhadap peraturan KTR menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak Perda diberlakukan pada tahun 2008.
“Pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok (KABAR) di 50 persen wilayah Kota Surabaya turut berkontribusi pada perbaikan kepatuhan, meskipun pengawalan intensif tetap diperlukan untuk menjaga konsistensi,” tutupnya. (*)