Tajuk  

Bupati Percepat Pencairan Dana Desa sebuah Ibadah

Bupati Percepat Pencairan Dana Desa sebuah Ibadah
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

Kabar menggembirakan datang dari Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/2/2021), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan penghargaan secara langsung kepada dua Bupati, yakni Bupati Madiun dan Bupati Tulungagung.

Penghargaan tersebut dari Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, sebagai Kabupaten yang telah berhasil menyalurkan Dana Desa Tercepat Nasional Tahap 1 tahun 2021.

Diketahui, ada tiga Kabupaten yang berhasil menyalurkan Dana Desa Tercepat Nasional, dua Kabupaten dari Jawa Timur yaitu Madiun dan Tulungagung, dan satu daerah lagi adalah Kabupaten Tapaktuan Provinsi Aceh.

Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini menegaskan, percepatan perlu terus dilakukan karena mentargetkan pada triwulan pertama pencairan sudah harus dilakukan sebanyak 40 persen.

Saat ini, Dana Desa tahun 2021 di Jawa Timur sejumlah 7,659 Triliun baru tersalur di 709 Desa, pada 5 Kabupaten, yakni Tulungagung, Madiun, Ngawi, Pacitan dan Magetan, dengan nominal Rp 242,1 Miliar.

Sedangkan BLT-DD baru cair 260 Desa di Kabupaten Tulungagung dan Madiun dengan total penerima 14.225 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sejumlah Rp 4,26 Miliar.

Sebagaimana diketahui, Dana Desa diprioritaskan manfaatnya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan Desa. Dimana Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bahkan, Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa yang pengaturannya berpedoman pada 13 azas sebagai berikut;
1. Rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul;
2. Kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa;

3. Subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa;

4. Keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

5. Kegotong-royongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa;

6. Kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa; 7. Musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan

8. Demokrasi
yaitu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin;