Tajuk  

PPKM Mikro Gunakan Dana Desa Wajib Transparan

PPKM Mikro Gunakan Dana Desa Wajib Transparan

Masih kata Didik, PPKM mikro ini, desa yang hendak memanfaatkan bisa memanfaatkan DD sebesar 8 % juga bisa memanfaatkan APBD minimal 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sesuai surat edaran (SE) Bupati pada poin ke tujuh. Namun untuk melaksanakan kegiatan tersebut harus memenuhi 8 unsur (perintah) sesuai Surat Edaran Bupati.

Perintah tersebut antara lain:
(1) camat bersinergi dengan Forkopimca untuk melaksanakan pemetaan zonasi pengendalian Covid-19 berbasis RT di seluruh wilayahnya.

(2), membentuk posko penanganan Covid-19 di masing-masing desa untuk kemudahan koordinasi, pengawasan dan evaluasi. Sedangkan posko kecamatan untuk supervisi dan pelaporan.

(3), melibatkan seluruh unsur dalam pelaksanaan PPKM Mikro mulai ketua RT/RW, Kades/Lurah, Satlinmas, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK Desa, Posyandu, Dasa Wisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, Karang Taruna dan relawan lainnya.

(4), melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus terhadap penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM Mikro pada setiap kesempatan di masyarakat.

(5), isolasi orang tanpa gejala (OTG) dilakukan secara terpusat di Puskesmas terdekat atau tempat lainnya yang memadai.

(6), kebutuhan anggaran dicukupi sesuai lingkup penanganan masing-masing. Desa melalui APBDesa dan kelurahan melalui APBD. Apabila diperlukan, bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada APBD atau berasal dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(7), melaksanakan realokasi dan recofusing anggaran sesuai ketentuan untuk APBDesa minimal 8 persen dari Dana Desa (DD), dan APBD minimal 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

(8), camat melakukan monitoring dan asistensi pelaksanaan recofusing APBDesa melalui perubahan APBDesa, musyawarah desa khusus (Musdesus) RKP desa.

Terkait refocusing anggaran PPKM Mikro, Kajari pada rakor ini secara singkat menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi Pemerintah Desa dalam proses penggunaan anggaran prinsipnya berjalan tepat, namun dengan tetap penuh kehati-hatian.

Keputusan boleh menggunakan Dana Desa dan APBD koordinasi dengan camat, termasuk camat melakukan monitoring, paling tepat diwajib melaksanakan laporan secara transparan berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Penggunaan anggaran Dana Desa langsung untuk kebutuhan kesehatan masyarakat desa, dan anggaran APBD untuk kelurahan dan desa juga untuk mendukung pemulihan dan peningkatan ekonomi desa sangat tepat dan hebat.

Kebijakan itu semakin bermartabat jika dilaksanakan secara terbuka dan transparan, upaya pengendalian COVID-19 berjalan baik, serta pemulihan ekonomi berjalan lancar dan meningkat. (@)