Tajuk  

PPKM Mikro Gunakan Dana Desa Wajib Transparan

PPKM Mikro Gunakan Dana Desa Wajib Transparan

Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

Kebijakan pemerintah pusat dalam hal Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri mempertajam Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan pengawasan sampai tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di desa/kelurahan, sangat tepat dan hebat. Tetapi wajib transparan.

Keputusan memeta pergerakan masyarakat dalam upaya menyehatkan masyarakat, juga meningkatkan kepedulian dalam mengendalikan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai lingkungan kampung, akan berdampak positif secara menyeluruh.

Apalagi, jika kebijakan Provinsi Jawa Timur melanjutkan dengan program “Kampung Tangguh Semeru”, maka merupakan terobosan lebih berdaya guna dan bermanfaat. Sehingga tidak hanya memerangi dan mengendalikan pandemi COVID-19, tetapi juga bisa berkembang pada pemerataan pendidikan dan ekonomi.

Bahkan tidak berlebihan, dapat mengawal budaya lokal dan kehidupan sosial secara mandiri lebih berarti, dengan terua meningkatkan budi pekerti dan gotong royong.

Diketahui, bahwa setelah terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) meminta para gubernur, khususnya di 7 provinsi prioritas untuk menindaklanjuti Inmendagri tersebut, yaitu dengan menerbitkan aturan pelaksana, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Edaran (SE).

Kemudian, sebagai wakil pemerintah pusat, kepala daerah di 7 provinsi itu juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.

Harapan pemerintah,
menurut Dirjen Bina Adwil Safrizal pada acara Konferensi Pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (8/2/2021), setelah diberlakukan Inmendagri ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, sehingga bisa kita publikasi kepada media bahwa jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kab/kota secara berjenjang.

 

Sejalan dengan itu, beberapa Bupati/Walikota yang disebutkan dalam Inmendagri tersebut juga diminta segera menyusun Surat Edaran atau peraturan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur dalam mengatur PPKM Mikro. Sama halnya dengan gubernur, bupati/walikota juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM Mikro agar dapat berjalan sampai level yang lebih mikro.

Hampir seluruh kabupaten/kota se Jatim, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE), termasuk wilayah Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Kediri Raya, bahkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto sudah menginstruksikan kepada Desa yang menerapkan PPKM Mikro
boleh memanfaatkan DD (Dana Desa) sebesar 8%.

Keputusan ini hasil Rakor (Rapat Koordinasi) Pelaksanaan Kebijakan PPKM Berbasis Mikro yang di hadiri jajaran Forkopimda dan Forpimca Kab. Mojokerto, di Pendapa Graha Majatama, Kamis (11/2/2021).

Pj Sekdakab Mojokerto, Didik Chusnul Yakin, yang memandu rakor menjelaskan bahwa Pemkab. Mojokerto menbuat surat edaran nomor 130/220/416-034/2021 menetapkan sedikitnya delapan perintah penting terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.