banner 728x90

Ketua MA Syarifuddin Menjadi Guru Besar Tidak Tetap Bidang Hukum Pidana Undip

Ketua MA Syarifuddin Menjadi Guru Besar Tidak Tetap Bidang Hukum Pidana Undip
Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH.

SEMARANG (Wartatransparansi.com) – Sebuah kehormatan diraih oleh Ketua Mahkamah Agung RI Dr. HM. Syarifuddin, SH,MH. Ia dikukuhkan menjadi guru besar tidak tetap dalam bidang lmu Hukum Pidana Universitas Diponegoro.

Pengukuhan berlangsung digedung Prof Soedarto, SH Universitas Diponogoro Semarang, Kamis (11/2/2021). Pria Kelahiran Baturaja ini dilantik Presiden RI sebagai Ketua Mahkamah Agung RI menggantikan Hatta Ali yang kala itu telah memasuki masa pensiun.

Jejak karir, karya dan prestasi merupakan faktor yang kuat bagi M.Syarifuddin dipercaya untuk mengemban amanat, meneruskan estafet kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung RI ke 14 periode tahun 2020-2025.

Tahun 2013 menjadi salah satu fase terpenting dalam sejarah karir beliau saat komisi III DPR RI menetapkan menjadi hakim agung bersama tujuh kolega lainnya pada 23 Januari 2013.

Kesederhanaan dan kesahajaan beliau adalah teladan bagi keluarga, kolega dan siapapun yang mengenal beliau. Telahir dibaturaja pada tanggal 17 Oktober 1954, menyelesaikan program sarjana pada fakultas hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Kemudian berlanjut menyelesaikan program Magister di Universitas Djuanda dan program Doktor pada Universitas Katolik Parahyangan dengan menekuni bidang Ilmu Hukum.