banner 728x90

Ketua MA Syarifuddin Menjadi Guru Besar Tidak Tetap Bidang Hukum Pidana Undip

Ketua MA Syarifuddin Menjadi Guru Besar Tidak Tetap Bidang Hukum Pidana Undip
Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH.

Adapun orasi ilmiah yang disampaikan berjudul: “Pembaruan Sistem Pemidanaan Dalam Praktik Peradilan Modern: Pendekatan Heuristika Hukum”. Bahwa Hakim, Hukum dan Keadilan digambarkan sebagai Tritunggal yang tidak dapat dipisahkan. Peran penting Hakim adalah menyeleraskan hukum dan keadilan tersebut.

Menafsirkan aturan, membentuk norma baru, mendorong gerak pembaruan hukum adalah represtasi proses kreatif dalam menerima dan memutus perkara.

Sedangkan menjatuhkan pidana merupakan kulminasi dari pergulatan nurani dan kerja kreatif hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengalaman membentuk pemahaman bahwa penegakan hukum sejatinya adalah seni yang memerlukan perlakuan khusus dari aktor pelaksananya yaitu hakim. Dan dalam hal ini pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan heuristika hukum.

Upacara Pengukuhan tersebut digelar secara daring dan luring, Presiden RI,Wakil Presiden, Ketua Lembaga Negara serta para Menteri Kabinet Indonesia Maju menghadiri secara daring, sedangkan Ketua BPK, Wakil Ketua DPD, Para Pimpinan Mahkamah Agung serta Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung menghadiri Upacara Pengukuhan ini secara Luring dan tamu undangan lainnya dengan sangat terbatas dengan mengikuti protokol pencegahan Covid-19. (hms/ma/min)