Sedangkan tunagrahita ialah keterbatasan kecerdasan di bawah rata-rata dan seperangkat keterampilan kehidupan yang ada sebelum usia 18 tahun.
Fungsi intelektual dapat diukur dengan tes.
Dalam hal ini gangguan keterbatasan kecerdasan penyandang disabilitas tunagrahita membutuhkan diagnosis medis.
Gejala utama berupa kesulitan berpikir dan memahami. Keterampilan hidup yang bisa terpengaruh yaitu keterampilan konseptual, sosial, dan praktis tertentu.
Draft PPRPD sampai FGD keempat telah memberikan poin-poin sebagai berikut;
1. Wartawan dalam menuliskan/menyebutkan ragam penyandang disabilitas berdasarkan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
2. Wartawan dalam pemberitaan menjadikan penyandang disabilitas subyek dengan mengendepankan nilai kemanusiaan dan empati
3. Wartawan dalam pemberitaan mengenai penyandang disabilitas tidak melakukan labeling atau stereotipe
4. Wartawan dalam pemberitaan mengenai penyandang disabilitas bersifat inklusif
5. Wartawan dalam pemberitaan mengenai penyandang disabilitas fokus pada kemampuan penyandang disabilitas serta menampilkan peran serta penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat. Hal ini untuk memberikan fungsi pendidikan kepada masyarakat mengenai penyandang disabilitas sebagai sebagai bagian dari warga negara yang berperan aktif dalam kegiatan sosial masyarakat
6. Akses berita kepada penyandang disabilitas diberikan dengan menyediakan juru bahasa isyarat skrin pembaca dan takarir
7. Kata dan kalimat yang dapat digunakan wartawan dalam pemberitaan dapat menunjuk pada pedoman panduan peliputan disabilitas di Indonesia ILO tahun 2014 atau sesuai dengan keinginan dan kenyamanan penyandang disabilitas
Oleh karena itu, sekedar usul dan saran supaya lebih operasional, maka perlu menyempurnakan dengan memberikan kepastian penyandang disabilitas sebagai subyek pemberitaan, sebagai penerima akses pemberitaan, melengkapi sebagai lampiran istilah dan sebutan ragam penyandang disabilitas
Tentu saja karena sudah dibentuk tim perumus, maka berbagai masukan teknis jauh lebih elok jika disampaikan secara tertulis dengan niat dan kemauan serta keinginan bahwa PPRPD ini berkeinginan kuat insan pers memberikan penghormatan dan memposisikan sesuai martabat penyandang disabilitas. (jt)