Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi
Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas (PPRPD) menjadi kado sangat istimewa bagi kalangan pers jika pada Hari Pers Nasional 2021 nanti, tim perumus dapat menyelesaikan sekaligus memberikan kepastian bahwa penyebaran informasi dari media pers kepada penyandang disabilitas sudah ramah.
Bahkan, tidak berlebihan bahwa PPRPD adalah memberikan mahkota kepada para penyandang disabilitas harkat dan martabat. Inilah upaya memberikan “tahta informasi” kepada para tuna sesuai dengan kebutuhan menerima informasi tentang pers.
Diketahui, secara umum Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang dibekali daya cipta, rasa, dan karsa serta hak – hak dan kewajiban Asasi Manusia, sedangkan Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Dan itulah kesamaan dari martabat, kehormatan, kemuliaan, gengsi, marwah, dan pangkat tinggi.
Selain itu, PPRPD memberi kepastian bahwa akses informasi kepada para penyandang disabilitas (tunadaksa, tunarungu/tinarungu wicara, tunanetra, dan tunagrahita) diupayakan secara maksimal guna memenuhi hak infomasi sebagaimana amanat pasal 28F Undang Undang Dasar 1945, bahwa:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Memberikan martabat kepada para penyandang disabilitas sesuai dengan gangguan atau keterbatasan masing-masing, sebagaimana para pakar pendidikan sudah membagi dengan memisahkan keterbatasan dan kesulitan atau hambatan karena gangguan sebagian kecil anggota tubuh, antara lain;
Tunadaksa adalah individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan, termasuk celebral palsy, amputasi, polio, dan lumpuh.
Tunanetra adalah istilah umum yang digunakan untuk kondisi seseorang yang mengalami gangguan atau hambatan dalam indra penglihatan. Berdasarkan tingkat gangguan masing-masing.
Tunanetra dibagi dua yaitu buta total (total blind) dan masih mempunyai sisa penglihatan (low visioan). Alat bantu untuk mobilitas tunanetra menggunakan tongkat khusus, yaitu tongkat berwarna putih dengan garis merah horisontal. Akibat hilang/berkurangnya fungsi indra penglihatannya maka tunanetra berusaha memaksimalkan fungsi indra-indra yang lainnya seperti;
Perabaan, penciuman, pendengaran, dan lain sebagainya sehingga tidak sedikit penyandang tunanetra yang memiliki kemampuan luar biasa misalnya di bidang musik atau ilmu pengetahuan.
Tunarungu adalah seseorang yang memiliki hambatan dalam fungsi pendengarannya. Kondisi ini bisa berlangsung hanya sementara atau permanen. Bagi Anda yang hidup bersama penderita tunarungu, tentu saja akan memerlukan bentuk komunikasi khusus agar maksud pembicaraan bisa tersampaikan dengan baik