Opini  

Ketika Media Dituntut Ramah Penyandang Disabilitas

Ketika Media Dituntut Ramah Penyandang Disabilitas
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

(14). Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

(15). Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

(16). Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.

(17). Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

(18). Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(19). Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

(20). Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2 UU Penyandang Disabilitas menyebutkan;
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Disabilitas berasaskan:
a. Penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
Penyandang
c. tanpa Diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. Kesamaan Kesempatan;
g. kesetaraan;
h. Aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.

Pasal 3 UU Penyandang Disabilitas
Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas, bahwa;

Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan:
a. mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
b. menjamin upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
e. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Pasal 4
(1) Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
d. Penyandang Disabilitas sensorik.
(2) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 UU Penyandang Disabilitas berkaitan hak meraka terutama perempuan dan anak yaitu;
(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak:
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan perlindungan hukum;
e. pendidikan;
f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. Aksesibilitas;
n. Pelayanan Publik;
o. Pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. Konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam
masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran,
penyiksaan, dan eksploitasi.
(2) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak:
a. atas kesehatan reproduksi;
b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
c. mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan
Diskriminasi berlapis; dan
d. untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari
tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan
eksploitasi seksual.
(3) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak:
a. mendapatkan Pelindungan khusus dari
Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
e. Pemenuhan kebutuhan khusus;
perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
g. mendapatkan pendampingan sosial.

Pasal 6 UU Penyandang Disabilitas hak hidup berkaitan dengan harkat dan martabat, bahwa;

Hak hidup untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. atas Penghormatan integritas;
b. tidak dirampas nyawanya;
c. mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang
menjamin kelangsungan hidupnya;
d. bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan,
dan pengucilan;
e. bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi;
dan
f. bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Pasal 7 UU Penyandang Disabilitas dalam hal Hak Bebas dari Stigma

Hak bebas dari stigma untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya.

Oleh karena itu, PPRPD paling tidak secara khusus memberikan kepastian hak-hak penyandang disabilitas memperoleh (minimal) menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Secara garis besar;
Pertama, perusahaan pers, LPP, lembaga penyiaran lain memfasilitasi informasi pada jam khusus untuk
tuna netra, tuna rungu wicara, tuna daksa. Sedangkan tuna grahita lebih khusus lagi.

Kedua, Wartawan dalam memberitakan penyandang disabilitas
tuna netra, tuna rungu wicara, tuna daksa, dan tuna grahita menjaga kesetaraan menyangkut penghormatan, pemajuan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar secara penuh.

Ketiga, Wartawan dalam memberitakan penyandang disabilitas
menjamin penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai harkat dan martabat.

Keempat, Wartawan dalam memberitakan penyandang disabilitas
menjamin bebas dari
penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia

Kelima, Wartawan dalam memberitakan penyandang disabilitas
menjamin konten dengan menjaga dan mengawal penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Keenam, bersama pemerintah membangun akses kemudahan informasi bagi penyandang disabilitas.

Ketujuh, memastikan bahwa sejak PPRPD disahkan dan diberlakukan akses informasi yang dapat diperoleh (disebutkan sesuai kemanfaatannya)

Sedangkan sebagai penguatan PPRPD
(1). organisasi kewartawan dan organisasi perusahaan pers, memberi kesempatan penyandang disabilitas
belajar jurnalistik di lembaga pendidikan per.

(2) organisasi kewartawan dan organisasi perusahaan pers, memberi kesempatan
penyandang disabilitas
yang punya kemauan dan kemampuan sebagai pekerja pada perusahaan pers, baik sebagai wartawan maupun karyawan pers. (*)